Tupoksi Dinas Pengairan

Dinas Pengairan Kabupaten Lampung Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Adapun Tugas Pokok Dinas Pengairan Kabupaten Lampung Tengah ádalah Melaksanakan Sebagian Urusan Daerah di Bidang Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.

Fungsi PENGAIRAN Kabupaten Lampung Tengah ádalah :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air,
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya,
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya,
  4. Pembinaan terhadap UPTD Dinas,
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugas dan fungsinya.



Bidang - Bidang

KEPALA DINAS

SEKRETARIS

BIDANG OPERASI DAN PEMELIHARAAN

BIDANG PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI

BIDANG PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

BIDANG PERENCANAAN SUMBER DAYA AIR