Tupoksi KEPALA DINAS

A. Kepala Dinas PENGAIRAN  Kabupaten Lampung Tengah mempunyai tugas pokok memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan tugas Dinas PENGAIRAN Kabupaten Lampung Tengah dalam menyelenggarakan kewenangan rumah tangga daerah dibidang PENGAIRAN yang menjadi kewenangannya dan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan Bupati berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

B. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana ayat (1), Kepala Dinas PENGAIRAN Kabupaten Lampung Tengah mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan pembinaan urusan pengelolaan sumber daya air.
  2. Merumuskan program kerja dan rencana strategis (renstra) kegiatan pengelolaan sumber daya air.
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengamanan dan pengendalian teknis pelaksanaan tugas pokok sesuai ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
  4. Mengarahkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan sesuai rencana strategis pengelolaan sumber daya air.
  5. Mengatur kebijakan teknis sebagai pedoman menerbitkan rekomendasi perizinan terkait pengelolaan sumber daya air.
  6. Menetapkan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan sumber daya air dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
  7. Melaksanakan pengarahan dan pembinaan pegawai, pembiayaan dan sarana prasarana unit kerja dinas.
  8. Mendistribusikan tugas dan memberikan pengarahan kebawah baik lisan maupun tertulis sesuai tugas pokok dan fungsinya masing - masing.
  9. Melakukan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja bawahan atas disiplin dan pelaksanaan tugas terhadap kewajiban, penugasan dan tugas pokok dan fungsinya.
  10. Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.