Tupoksi BIDANG OPERASI DAN PEMELIHARAAN
A. Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas PENGAIRAN di Bidang Operasi dan Pemeliharaan ( O&P ) meliputi :
- Pelayanan kebutuhan air irigasi ;
- Penyusunan pola tanam ;
- Pemeliharaan prasarana (bangunan utama dan bangunan pelengkap) irigasi
B. Bidang O & P dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PENGAIRAN.
C. Untuk menyelenggaran tugasnya sebagaimana ayat (1) Bidang O & P mempunyai fungsi :
- Menyusun program kerja dan rencana kerja Bidang O & P sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Dinas PENGAIRAN.
- Melaksanakan pembinaan teknis dan bimbingan teknis Bidang O & P.
- Melaksanakan , mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi serta membuat laporan terkait Bidang O & P.
- Melaksanakan kajian dalam rangka :
- Pelayanan pendistribusian / pembagian kebutuhan air irigasi (managemen air irigasi) ;
- Pemeliharaan dalam rangka mempertahankan fungsi prasarana irigasi.
5. Menghimpun, menyusun, mengolah dan menyajikan bahan dan data terkait Bidang O & P.
6. Melaksanakan koordinasi vertikal horisontal dan intern ekstern dengan satuan kerja dan instansi terkait.
7. Mengantisipasi dan menginventarisasi permasalahan dan merumuskan alternatif dan tindak lanjut pemecahannya serta melakukan tindakan seperlunya terkait Bidang O & P.
8. Memberikan saran, masukan dan alternatif tindak lanjut pemecahan masalah kepada atasan.
9. Melaksanakan tugas lain selain sesuai perintah atasan berdasarkan standar / norma dan ketentuan Perundang - undangan yang berlaku.