Tupoksi SEKRETARIS
- A. Sekretaris mempunyai tugas membantu tugas pokok mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan tata usaha dan pelayanan administrasi pada seluruh unit organisasi dilingkungan Dinas PENGAIRAN serta melakukan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan
- B. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
- C. Untuk menyelenggarakan tugasnya sebagaimana ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
- 1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit kerja dilingkungan Dinas PENGAIRAN.
- 2. Menyusun rencana strategis (renstra) kegiatan bidang keuangan, pelaksanaan program dan urusan administrasi umum
- 3. Menyiapkan bahan, data, surat (keputusan) dan petunjuk teknis (pedoman pelaksanaan) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tugas dan penyusunan program kerja
- 4. Merencanakan anggaran biaya satu tahun anggaran dan mengevaluasi penggunaan biaya serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah)
- 5. Mengkoordinasikan kegiatan yang akan dilaksanakan kepada atasan, bidang - bidang dan unit kerja terkait.
- 6. Menyelenggarakan urusan tata usaha kantor, rumah tangga (perlengkapan, sarana dan prasarana), administrasi kepegawaian dan keuangan.
- 7. Menghimpun peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan.
- 8. Menyiapkan perencanaan dan kebijakan teknis pengembangan pelayanan tata usaha dan administrasi umum.
- 9. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar / norma dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
-