Tupoksi BIDANG PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI
A. Bidang Pembangunan dan Rehabilitasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Sumber Daya Air di Bidang Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air meliputi pembangunan, pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi daerah irigasi dan prasarana (bangunan utama dan bangunan pelengkap) irigasi.
B. Bidang Pembangunan dan Rehabilitasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air.
C. Untuk menyelenggarakan tugasnya sebagaimana ayat (1) Bidang Pembangunan dan Rehabilitasi mempunyai fungsi :
- Menyusun program kerja dan rencana kerja Bidang PR sesuai dengan rencana strategis (renstra) Dinas Sumber Daya Air.
- Melaksanakan pembinaan teknis dan bimbingan teknis Bidang PR
- Melaksanakan , mengawasi ,mengendalikan dan mengevaluasi serta membuat laporan kegiatan terkait Bidang PR.
- Melaksanakan kajian dalam rangka :
- Pembangunan, pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi daerah irigasi dan prasarana irigasi;
- Pemenuhan kebutuhan air irigasi ;
- Pengembalian luas fungsi ke luas baku ;
5. Menghimpun, menyusun, mengolah dan menyajikan bahan dan data terkait Bidang PR.
6. Melaksanakan koordinasi horisontal vertikal dan intern ekstern dengan satuan kerja dan instansi terkait.
7. Mengantisipasi dan menginventarisasi permasalahan dan merumuskan alternatif tindak lanjut pemecahannya serta melakukan tindakan seperlunya terkait Bidang PI.
8. Memberikan saran, masukan dan alternatif tindak lanjut pemecahan masalah kepada atasan.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar / norma dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.