BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)

Tupoksi BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)

A. Bidang SDA mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pengairan di Bidang SDA           meliputi :

  1. Pengendalian sungai dalam rangka penanggulangan dan pengamanan banjir dengan normalisasi sungai dan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan tanggul - tanggul banjir 
  2. Pengelolaan rawa untuk pengembangan daerah irigasi dan fungsi lainnya;
  3. Pengelolaan , pengkajian, dan rekomendasi perizinan :
  • Penambangan bahan / material galian C pada sungai;
  • Pemanfaatan air permukaan dan sumber air lainnya.

       4. Usaha - usaha pengendalian erosi di bidang teknik sipil dengan pembangunan cekdam dan                     reboisasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

B. Bidang SDA dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pengairan.

C. Untuk menyelenggarakan tugasnya sebagaimana ayat (1) Bidang SDA mempunyai fungsi :

  1. Menyusun program kerja dan rencana kerja di bidang SDA sesuai dengan rencana strategis (renstra) Dinas Pengairan.
  2. Melaksanakan pembinaan teknis dan bimbingan teknis Bidang SDA.
  3. Melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi serta mebuat laporan terkait kegiatan Bidang SDA.
  4. Melaksanakan kajian dalam rangka :
  • pembangunan tanggul banjir,
  • pengendalian sungai dalam pengamanan banjir,
  • rekomendasi perizinan :
  • penambangan bahan / material Galian C sungai,
  • - pemanfaatan air permukaan dan sumber air lainnya.
  • usaha - usaha pengendalian erosi dibidang teknik sipil
  • pengelolaan dan pemanfaatan daerah rawa.

      5. Menghimpun, menyusun, mengolah dan menyajikan bahan dan data terkait Bidang SDA.

     6. Melaksanakan koordinasi vertikal horizontal dan intern ekstern dengan satuan kerja dan instansi              terkait.

     7. Mengantisipasi dan menginventarisasi permasalahan dan merumuskan alternatif tindak lanjut                   pemecahannya serta melakukan tindakan seperlunya terkait Bidang SDA.

     8. Memberikan saran, masukan dan alternatif tindak lanjut pemecahan masalah kepada atasan.

     9. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar / norma dan ketentuan                    perundang - undangan yang berlaku.