Tupoksi SEKRETARIS

  1. A. Sekretaris mempunyai tugas membantu tugas pokok mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan tata usaha dan pelayanan administrasi pada seluruh unit organisasi dilingkungan Dinas PENGAIRAN serta melakukan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan
  2. B. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
  3. C. Untuk menyelenggarakan tugasnya sebagaimana ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
  4.    1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit kerja dilingkungan Dinas PENGAIRAN.
  5.    2. Menyusun rencana strategis (renstra) kegiatan bidang keuangan, pelaksanaan program dan urusan administrasi umum
  6.    3. Menyiapkan bahan, data, surat (keputusan) dan petunjuk teknis (pedoman pelaksanaan) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tugas dan penyusunan program kerja
  7.    4. Merencanakan anggaran biaya satu tahun anggaran dan mengevaluasi penggunaan biaya serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah)
  8.    5. Mengkoordinasikan kegiatan yang akan dilaksanakan kepada atasan, bidang - bidang dan unit kerja terkait.
  9.    6. Menyelenggarakan urusan tata usaha kantor, rumah tangga (perlengkapan, sarana dan prasarana), administrasi kepegawaian dan keuangan.
  10.    7. Menghimpun peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan.
  11.    8. Menyiapkan perencanaan dan kebijakan teknis pengembangan pelayanan tata usaha dan administrasi umum.
  12.    9. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar / norma dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
  13.