Tupoksi BIDANG TATA RUANG

A. Bidang  Tata Ruang  mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang Perencanaan Tata Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota;

B. Bidang  Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

C. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang  Tata Ruang mempunyai fungsi :

  1. Menyusun program kerja dan rencana kerja di Bidang Tata Ruang sesuai dengan rencana strategis (renstra) dinas.
  2. Melaksanakan penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang.
  3. Melaksanakan monitoring dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  4. Melaksanakan sosialisasi rencana tata ruang.
  5. Menghimpun, menyusun, mengolah dan menyajikan data yang terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang.
  6. Menginventarisasi permasalahan dan perumusan alternatif pemecahannya terkait dengan Tata Ruang.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan.