Tupoksi BIDANG TATA RUANG
A. Bidang Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang Perencanaan Tata Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota;
B. Bidang Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
C. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi :
- Menyusun program kerja dan rencana kerja di Bidang Tata Ruang sesuai dengan rencana strategis (renstra) dinas.
- Melaksanakan penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang.
- Melaksanakan monitoring dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Melaksanakan sosialisasi rencana tata ruang.
- Menghimpun, menyusun, mengolah dan menyajikan data yang terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang.
- Menginventarisasi permasalahan dan perumusan alternatif pemecahannya terkait dengan Tata Ruang.
- Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan.