Tupoksi BIDANG PEMBANGUNAN IRIGASI

A. Bidang Pembangunan Irigasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas PENGAIRAN di Bidang Pembangunan Irigasi  meliputi pembangunan, pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi daerah irigasi dan prasarana (bangunan utama dan bangunan pelengkap) irigasi.

B. Bidang Pembangunan Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PENGAIRAN.

C. Untuk menyelenggarakan tugasnya sebagaimana ayat (1) Bidang Pembangunan Irigasi mempunyai fungsi :

  1. Menyusun program kerja dan rencana kerja Bidang PI sesuai dengan rencana strategis (renstra) Dinas PENGAIRAN.
  2. Melaksanakan pembinaan teknis dan bimbingan teknis Bidang PI.
  3. Melaksanakan , mengawasi ,mengendalikan dan mengevaluasi serta membuat laporan kegiatan terkait Bidang PI.
  4. Melaksanakan kajian dalam rangka :
  • Pembangunan, pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi daerah irigasi dan prasarana irigasi;
  • Pemenuhan kebutuhan air irigasi ;
  • Pengembalian luas fungsi ke luas baku ;

       5. Menghimpun, menyusun, mengolah dan menyajikan bahan dan data terkait Bidang PI.     

       6. Melaksanakan koordinasi horisontal vertikal dan intern ekstern dengan satuan kerja dan instansi              terkait.

        7. Mengantisipasi dan menginventarisasi permasalahan dan merumuskan alternatif tindak lanjut                   pemecahannya serta melakukan tindakan seperlunya terkait Bidang PI.

        8. Memberikan saran, masukan dan alternatif tindak lanjut pemecahan masalah kepada atasan.

       9. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar / norma dan ketentuan                    perundang - undangan yang berlaku.